Pemerataan Pendidikan Sistem Zonasi  Sesuai Intruk

Prioritaskan Jarak Tempat Tinggal Terdekat 

H Abdul Jamal Mpd

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pada  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menggunakan jalur zonasi, memang mengharuskan calon siswa itu menempuh pendidikan yang memiliki radius terdekat dari tempat domisilinya.

"Aturan ini memang kita laksanakan sesuai instruksi Permendikbud Nomor 21 Tahun 2018 yang mengatur PPDB melalui sistem zonasi," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, H Abdul Jamal MPd, Jumat (5/7).

 Dijelaskan Jamal, seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang telah ditetapkan. Peserta didik memiliki opsi memilih maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa yang berada didalam wilayah zonasi siswa tersebut.

"Salah satu tujuannya adalah untuk pemerataan pendidikan. Jadi sekolah favorit itu tidak melulu berada di sebuah sekolah tertentu. Terlebih lagi tahun ini, kita akan upayakan adanya sekolah favorit di setiap kecamatan," terang Jamal. (Kur)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar